PENEMUAN HUKUM OLEH HAKIM MELALUI PEMBUKTIAN DENGAN MENGGUNAKAN BUKTI ELEKTRONIK DALAM MENGADILI DAN MEMUTUS SENGKETA PERDATA
Karya dari Efa Laela Fakhriah
Berdasarkan sistem hukum acara perdata yang berlaku, hakim terikat pada alat-alat bukti yang sah, yang berarti bahwa hakim hanya boleh menjatuhkan putusan berdasarkan alat-alat bukti yang ditentukan oleh undang-undang saja sebagaimana diatur dalam Pasal 164 HIR. Di samping itu juga alat bukti pemeriksaan setempat sebagaimana dan keterangan saksi ahli Hukum pembuktian yang berlaku saat ini, secara formal belum mengakomodasi dokumen elektronik sebagai alat bukti, sedangkan dalam praktiknya di masyarakat melalui transaksi perdagangan secara elektronik, alat bukti elektronik sudah banyak digunakan, terutama dalam transaksi bisnis modern. Tulisan ini menghasilkan simpulan bahwa dalam hal memeriksa perkara yang pembuktiannya menggunakan bukti-bukti bersifat elektronik, karena hukum acara perdata (HIR) sebagai hukum formil tidak mengaturnya, maka hakim dapat mendasarkan pembuktian pada hukum materiil yang juga mengatur tentang hukum acara, dalam hal ini Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik atau Undang-undang Dokumen Perusahaan.
- Harga : Rp. 0,-
- Kategori : JURNAL
- Tahun Publish : 2019
- Penerbit : Fakultas Hukum Universitas Padjadjaran
- Keyword Pencarian : sengketa perdata
Beli Item