Menyelesaikan Sengketa Melalui Pengadilan Pajak

Karya dari Djumadi, S.H.,HM , Muhammad Sukri Subki


"Petugas pajak kian gencar memburu wajib pajak (WP) agar pundi-pundi (baca: Kas Negara) makin menggelembung. Kendati petugas menunaikan tugasnya berdasarkan ketentuan-ketentuan, bukan berarti aparat pemerintah luput dari kesalahan dan kekeliruan.

Kesalahan dan kekeliruan itu dilakukan karena petugas pajak mempunyai kekuasaan untuk memaksa WP. Lord Acton berkata, sekecil apa pun kekuasaan yang dimiliki oleh petugas administrasi Negara maka hal itu cenderung disalahgunakan dan tentu merugikan masyarakat. Menurut penulis buku ini, petugas pajak melakukan `perbuatan melawan hukum.`

  • Harga : Rp. 31.900,-
  • Kategori : BUKU
  • Tahun Publish : 2013
  • Penerbit : Elex Media Komputindo
  • Keyword Pencarian : sengketa pajak


Beli Item